Haji : Pengertian, Jenis, Rukun, Syarat & Wajib Haji yang Perlu Kamu Ketahui

Bagi kita umat islam, tentu mengenal rukun islam yang terdiri dari 5 amalan yaitu syahadat, shalat, puasa, zakat, dan salah satunya adalah haji. Haji menurut etimologi bahasa arab adalah qushd yang memiliki arti tujuan, maksud, atau menyengaja.

Defisini haji sendiri adalah kewajiban umat islam dalam melakukan ibadah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula, bagi mereka yang mampu dalam hal fisik maupun material.

Haji dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 dzulhijjah – 12 dzulhijjah. Ibadah haji juga identik dengan idul adha atau idul qurban, yaitu pengorbanan / penyembelihan hewan qurban yang biasanya berupa sapi, kambing, ataupun unta. Haji juga memiliki beberapa jenis.

Jenis Jenis Haji

1. Haji ifrad

yang berarti menyendiri. Pelaksanaan haji ini memiliki maksud, menyedirikan ibadah haji, serta menyedirikan ibadah umrah, dengan melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu. Apabila sudah mengenakan pakaian ihram di miqat, maka diniatkan untuk melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, dan ketika sudah selesai. Maka orang tersebut melanjutkan dengan mengunakan ihram kembali dan melaksanakan umrah.

2. Haji tumattu’

mempunyai arti bersenang – senang atau bersantai – santai. Yang maksudnya disini adalah melaksanakan ibadah pada bulan – bulan yang sama serta pada tahun – tahun yang sama, tanpa harus pulang terlebih dahulu ke Negara asal, dengan  melakukan ibadah umrah terlebih dahulu yang dilaksanakan pada bulan – bulan haji, setelah itu   mengenakan ihram lagi dan diniatkan melaksanakan ibadah haji ditahun yang sama.

3. Haji qiran

memiliki arti menggabungkan, menyatukan, atau menyekaliguskan. Yang maksudnya disini adalah menyatukan/ menggabungkan/ menyekaliguskan berihram untuk ibadah haji serta ibadah umrah. Pelaksanaan haji qiran tetap dilakukan dengan menggunakan pakaian ihram sejak miqat makani kemudian melaksanakan rukun dan wajib haji sampai selesai, meski akan memakan waktu yang cukup lama. menurut Abu Hanifah, haji qiran sama saja melaksanakan 2 thawaf dan 2 sai.

Syarat Wajib Haji

  1. Islam
  2. Baligh ( dewasa )
  3. Berakal sehat
  4. Merdeka ( bukan hamba sahaya/budak)
  5. Istita’ah ( mampu )

rombongan haji siap berangkat ke tanah suci

Rukun Haji

1. Ihram (niat)

niat di dalam hati dari Miqat (batas-batas tertentu tempat atau waktu jamaah berniat melaksanakan Haji), untuk memasuki keadaan yang suci.

  • Bagi lelaki memakai 2 lembar kain tidak berjahit, dengan satu kain yang menutupi dari pinggang sampai bawah lutut, Serta kain yang lainnya di bahu kiri dan diikat di sisi sebelah kanan.
  • Bagi wanita menggunakan pakaian yang sesuai dengan syariat islam, yang tidak menutupi bagian muka dan telapak tangan.

2. Wukuf di Arafah

Dilaksanakan pada 9 dzulhijjah, wukuf di Arafah yaitu dengan melaksanakan ibadah, berdoa, merenungi dosa – dosa yang dilakukan di masa lalu, serta mensyukuri kebesaraan Allah SWT. Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak siang hari hingga matahari tersebut. Bagi jamaah haji yang tidak melakukan wukuf di Arafah ibadah hajinya tidak sah meskipun sudah membayar dam

3. Thawaf ifadhah

Thawaf ifadah yang merupakan kegiatan pokok dalam ibadah haji, dilakasanakan pada 10 dzulhijjah dengan mengelilingi ka’bah 7 kali serta  melafalzkan talbiyah. Yang setiap dimulai dengan menyentuh dan menyium hajar aswad bila memungkinkan. Pelengkap thawaf adalah salat 2 rakaat di Maqaam Ibrahim atau disekitar masjid.

4. Sa’i

Yaitu berjalan atau berlari 7 kali dari bukit shafa ke bukit marwah

5. Tahallul

Mencukur sebagian atau seluruh rambut

6. Tertib

Apabila tidak melaksanakan salah satu dari rukun haji, maka ibadah haji tersebut dianggap tidak sah.

Wajib Haji

1. Ihram haji dari miqat

2. Mabit di Mudzalifah

Setelah wukuf di Arafah, jamaah haji menginap di Mudzalifah dengan melaksanakan salat maghrib dan isya terlebih dahulu, setelah itu menghabiskan malam untuk berdoa dan tidur di alas tanpa atap yang menghadap langsung ke langit, guna menggumpulkan tenaga untuk melempar jumroh esuk hari.

3. Mabit di Mina

Pada tanggal 10 dzulhijjah, setelah kembali dari Mudzalifah jamaah menghabiskan malam di Mina.

4. Melontar jumrah

Pada tanggal 11 dzuhijjah, jamaah melempar jumrah dengan maksud melempari setan dengan batu (Ramy al-jamarat), jamaah melontarkan 7 batu disalah satu pilar yang dikenal jamarat al-aqabah. Kegiatan ini dilaksanakan dari siang hari hingga terbenamnya matahari

5. Menghindari perbuatan terlarang dalam keadaan berihram

Berikut ini adalah hal –hal yang dilarang saat melaksanakan ihrom selama haji :

  • Dilarang memotong atau mencabut rambut, maupun menggaruk kulit kepala hingga terkelupas
  • Dilarang memotong kuku
  • Dilarang memakai parfum atau wangi – wangian
  • Dilarang berhias atau berdandan
  • Dilarang bertengkar / berkelahi
  • Dilarang bermesraan
  • Dilarang melakukan hubungan suami istri
  • Tidak diperkenankan untuk menikah maupun menikahkan
  • Tidak diperkenankan memburu atau membantu memburu binatang
  • Tidak boleh membunuh binatang, kecuali mengancam keselamatan
  • Tidak diperkenankan memotong maupun mencabut tumbuhan atau segala hal yang mengganggu kehidupan makhluk didunia ini
  • Bagi laki – laki tidak diperbolehkan memakai tutup kepala, pakaian yang berjahit, serta memakai alas kaki yang menutupi mata kaki
  • Bagi wanita tidak diperbolehkan menutup wajah dan memakai sarung tangan yang menutupi telapak tangan.

6. Thawaf wada’ bagi yang akan meninggalkan Mekkah

Thawaf wada’ adalah thawaf perpisahaan yang merupakan puncak dari ibadah haji yaitu dengan mengelilingi ka’bah melawan arah jarum jam sebanyak 7 kali, jika memungkinkan disunnahkan menyentuh dan menyium ka’bah. Bagi jamaah yang uzur ( sakit atau haid ) tidak dikenakan dam.

Apabila meninggalkan salah satu dari wajib haji, maka ibadah haji tersebut tetap sah akan tetapi diwajibkan untuk membayar dam (denda).

Leave a Comment